Subag Perindag & Investasi

Fungsi dari Sub Bagian Perindag & Investasi ini diantaranya adalah :
1. pengkoordinasian dan perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan Perindustrian, Perdagangan dan Investasi;
2. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan kegiatan Perindustrian, Perdagangan dan Investasi;