Subag Koperasi & UMKM

Fungsi dari Sub Bagian Koperasi dan UMKM ini diantaranya adalah :
1. pengkoordinasian dan perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan tenaga kerja, transmigrasi,koperasi dan UMKM
2. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan kegiatan tenaga kerja, transmigrasi, koperasi dan UMKM