Subag Pertanian dan Ketahanan Pangan

Fungsi dari Sub Bagian Pertanian & Ketahanan Pangan ini diantaranya adalah :

1. pengkoordinasian dan perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pertanian dan Ketahanan Pangan
2. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan kegiatan Pertanian dan Ketahanan Pangan